Ibu rumah tangga ditangkap usai atur transaksi PSK. |
Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Polres Dharmasraya, Polda Sumbar mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pelaku ibu rumah tangga berinisial FEB (35).
Pelaku berasal dari Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam mengatur pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan terhadap FEB dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung di Jalan Jalur II Gor Sport Centre, Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas TPPO di wilayah tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penyamaran. FEB diketahui mengatur pertemuan antara seorang PSK dengan pelanggan, dengan tarif transaksi sebesar Rp650.000. Dari transaksi tersebut, FEB mengambil keuntungan sebesar Rp150.000," ujar IPTU Evi.
Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh IPTU Evi Hendri Susanto dan IPDA Hendra Jesasra Seragih, segera mengamankan FEB di lokasi kejadian.
Setelah itu, pengejaran dilakukan terhadap PSK yang terlibat. Korban yang diketahui berinisial D (16) asal Jorong Sungai Lomak berhasil ditemukan dan diamankan bersama pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk pakaian korban, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp650.000 yang merupakan hasil transaksi.
FEB kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun. (*)