Barang bukti sabu. |
Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu.
Penangkapan ini terjadi di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (7/11/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap berinisial AZ (54), seorang petani asal Kampung Pulau, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayanan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu yang disembunyikan dalam saku sweter coklat hitam, satu bungkus plastik klip berisi sabu, dan satu unit telepon seluler.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti. Penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong Afriento dan Samsul Bahri sebagai saksi," ungkap AKP Rusmardi.
Rusmardi mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka. (*)