Pelaku sabu ditangkap aparat kepolisian. |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap pemuda berinisial HS (28), sehari-hari bekerja sebagai petani.
HS diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Alfian Nurman di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun II Jorong Limau Purut Tengah, Nagari Limau Puruik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengimplementasikan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Jorong Limau Purut Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
Pada pukul 15.30 WIB, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang telah dipantau, dan mendapati pelaku berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik pelaku.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna pink (Nomor Polisi BA 2270 SE), satu pack plastik kecil pembungkus sabu, satu buah pipet kecil untuk menyalin sabu, satu unit handphone Samsung warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kinali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)