Ilustrasi. |
Pariaman, Rakyatterkini.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman, Sumatera Barat menetapkan tujuh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat sebagai tersangka.
ASN dimaksud yakni berinisial A, DH, FH, DH, RZ, BH dan R. Tujuh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat, terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kota Pariaman 2024, dalam bentuk menggalang dana, untuk kampanye salah satu pasangan calon di daerah itu.
Kasat Rekrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan sebelumnya ada belasan ASN yang dilaporkan, namun setelah dilakukan penyidikan maka ditetapkan tujuh tersangka.
“Kami telah final melakukan penyidikan terhadap oknum ASN yang dilaporkan dalam perkara menggalang dana untuk kampanye salah satu kandidat,” kata Rianto kepada wartawan Senin (4/11/2024).
Ia menyebutkan, ketujuh ASN Pemko Pariaman itu terancam hukuman maksimal enam bulan kurungan penjara. Mereka yang terancam hukuman itu, yakni berinisial A, DH, FH, DH, RZ, BH dan R.
“Selanjutnya, berkas perkara akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada Kamis,” sebut dia.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa mengatakan pihaknya akan menunggu berkas perkara tersebut. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa paling lambat selama tiga hari.
“Kalau berkasnya sudah masuk, maka akan kami periksa terlebih dahulu. Jika ada berkas yang tidak lengkap maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi dalam batas waktu tiga hari,” terangnya.
Diketahui, beredarnya tangkap layar (screenshot) dari percakapan daring di grup WhatsApp tertentu, yang isinya ajakan dari seseorang yang diduga ASN di Pemerintah Kota Pariaman, untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut (1) dalam pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.
Foto isi percakapan itu menjadi viral di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.
Ini menambah kecurigaan banyak kalangan, ada pihak yang memanfaatkan posisi atau jabatan ASN di daerah itu untuk membantu kemenangan calon tertentu. (suger)