![]() | |
Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat, amankan tujuh Warga Negara Asing (WNA). |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyebarkan aliran sesat di Pasaman Barat, ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat.
Pasaman Barat merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, mengatakan ketujuh WNA yang diamankan terdiri dari satu keluarga yang berjumlah enam orang, serta satu WNA lainnya.
“Benar, kami amankan tujuh orang WNA terkait laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan unsur terkait lainnya,” ungkap Budiman, Kamis 17 Oktober 2024.
Para WNA yang diamankan tersebut adalah AK (6), PK (37), MAS (1), K (3), K (39), dan S (8) yang merupakan warga negara Inggris, serta O (35) yang berkewarganegaraan Norwegia.
Budiman menjelaskan dua orang laki-laki dewasa dari kelompok tersebut dikenakan tindakan detensi, sementara ibu dan anak-anak hanya mengikuti.
"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, kami diminta untuk mengamankan para WNA dan segera dilakukan tindakan detensi sementara," katanya.
Menurut Budiman, tindakan detensi hanya diberlakukan kepada dua laki-laki dewasa, yakni satu warga negara Inggris dan satu warga negara Norwegia.
Pihak Imigrasi Agam sedang menunggu tanggapan dari perwakilan negara asal para WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing. (*)