Notification

×

Iklan

Kata Mahasiswa tentang Judi Online

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:02 WIB Last Updated 2024-10-07T02:02:47Z

Ilustrasi.

RAKYATTERKINI.COM - Judi online atau judol adalah aktivitas judi yang dilakukan secara online. Judi online pertama kali muncul di Indonesia pada 1994. Tetapi belakangan ini jumlah pengguna judi online meningkat secara drastis. 

Akses internet yang mudah dengan tidak langsung membantu perkembangan judi online. Tidak hanya orang dewasa yang telah kecanduan judol tetapi juga anak anak dan remaja.

Hampir 80% populasi masyarakat berkemungkinan mengalami kecanduan judi online. Ini tidak hanya merugikan keuangan masyarakat secara individual tetapi juga mempengaruhi ekonomi negara.

“Judi online itu adalah sebuah hama yang hanya bisa merusak ekonomi masyarakat dan juga negara, pemerintah harus bisa memecahkan masalah ini secepatnya,” ujar Hafid, mahasiswa Universitas Andalas.

Walaupun judi online merupakan masalah yang serius, pemerintah tidak banyak melakukan pencegahan terhadap judi online.

Meluasnya masalah judi online ini bukan hanya salah masyarakat tetapi pemerintah juga bersalah, karena kurangnya pergerakan dari pemerintah, judi online dapat menyebar luas dengan mudah, ujar Muhammad Asshadiq Pratama Nugroho, mahasiswa lainnya.

Judi online memiliki banyak sekali dampak negatif jika pun anda menang dan mendapatkan uang, uang itu adalah uang haram yang hukumnya haram digunakan.

“Itulah hal yang lucunya, walaupun mereka tahu bahwa judi online itu tidak memiliki manfaat, mereka tetap saja bermain judi online, ” ujar Aldi.

Dari opini diatas kita bisa melihat betapa gentingnya situasi judi online ini. Dan juga kurangnya pergerakan dari pemerintah yang secara tidak langsung menyebarkan judi online ke masyarakat luas. (*)

By Fakhri Dzaki Gromico
Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas


IKLAN



×
Berita Terbaru Update