![]() |
Kendaraan Dinas Bupati Solok Selatan. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat
kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah cuti telah ditarik untuk
sementara.
Itu tegaskan Kabag Umum Sekretariat
Daerah Solok Selatan Afri Muryanti ."Seluruh fasilitas yang digunakan
tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten," kata wanita yang
akrab disapa Yanti ini, Jumat (25/10/2024).
Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan
dinas yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta Ketua
T-PKK dan dan Ketua GOW.
Sementara ini kendaraan dinas Bupati dan
Ketua PKK tersebut kadang digunakan oleh Pjs. Bupati Adib Alfikri
dan Pjs. Ketua TP-PKK Ny. Mira Adib Alfikri saat melakukan tugas dinasnya di
Solok Selatan.
"Sedangkan kendaraan lainnya saat ini
terparkir di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan," imbuhnya.
Fasilitas lainnya, seperti rumah dinas hingga saat ini masih mengontrak,
juga dihentikan sementara kontraknya. Mengingat memang hingga saat ini Kepala
Daerah Solok Selatan masih belum memiliki rumah dinas milik pemerintah.
"Rumah dinas memang masih menggunakan
rumah pribadi, namun selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini
kontraknya dihentikan terlebih dahulu," ungkap Yanti.
Ini dinilai telah sesuai dengan
Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon kepala
daerah yang berasal dari incumbent tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
Dalam pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU disebutkan
bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye
harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (alwis)