Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, saat mengekspos tersangka dan barang bukti. |
Bintan, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang residivis narkoba, G alias D (42), yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kini, G alias D diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, pada Jumat, 29 Agustus 2024.
Tersangka, yang merupakan kepala keluarga dengan empat anak dan seorang istri, pernah dihukum lima tahun enam bulan penjara pada tahun 2017 di Batam atas kasus narkoba. Ia bebas pada tahun 2021 dan sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
"Benar, tersangka G alias D kami tangkap pada hari Jumat lalu dengan sejumlah barang bukti," kata IPTU Davinsi Josie Sidabutar di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).
Saat penangkapan, tersangka ditemukan di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh. Penggeledahan rumahnya mengungkapkan barang bukti berupa dua bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan dua paket ganja yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, petugas juga menemukan dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening di sekitar rumah tersangka.
Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, G alias D mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp3.000.000.
Sebagian dari narkoba tersebut digunakan sendiri oleh tersangka, dan saat penangkapan, sisa sabu dan ganja tersebut dijadikan barang bukti.
"Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil ganja dengan berat bersih 1,67 gram," jelas Kasat Narkoba.
G alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Saat ini, kami masih melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka dan sedang mengejar saudara S (35)," tambah IPTU Davinsi Josie Sidabutar. (fr)