Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy. |
RAKYATTERKINI.COM - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme dalam insiden pembubaran diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Dalam asus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Polda Metro Jaya, sebagai komitmen kami terkait insiden yang terjadi kemarin. Kami tidak mentoleransi segala bentuk premanisme atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan alasan apa pun, termasuk upaya pembubaran," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati pada Senin (30/9).
Polda Metro Jaya, bersama Polres Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan, segera mengamankan para pelaku saat kejadian. Lima orang diamankan, salah satunya adalah koordinator aksi.
"Salah satunya adalah FEK, sebagai koordinator lapangan. Kemudian GW, yang terlibat dalam aksi perusakan di dalam hotel, dan JJ, yang terlibat dalam pembubaran dan perusakan seperti mencabut baliho yang ada di dalam," jelasnya.
Pelaku lainnya yang ditangkap adalah LW, yang berperan dalam perusakan dan pembubaran diskusi di hotel tersebut.
"Terakhir, ada MDM, yang perannya serupa, yakni membubarkan acara dan merusak properti di dalam gedung," lanjutnya.
Djati juga menyatakan bahwa pihaknya melakukan investigasi internal untuk memastikan apakah ada pelanggaran SOP oleh petugas yang bertugas mengamankan aksi tersebut.
"Kami juga melakukan investigasi internal terhadap anggota Polri yang bertugas saat aksi berlangsung untuk memastikan apakah ada pelanggaran SOP," katanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait peristiwa di Kemang, lima orang telah diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary pada Minggu (29/9).
Di sisi lain, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Para tersangka dikenakan sejumlah pasal terkait pembubaran diskusi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, ada dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang," kata Wira.
Para tersangka perusakan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Untuk perusakan, kami menerapkan Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk penganiayaan kami terapkan Pasal 170 dan 351 KUHP," tutupnya.(*)