Sinergi Pemkab Padang Pariaman dengan Kejaksaan. |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemkab Padang Pariaman, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman mengimplementasikan program restorative justice sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan dialog dan mediasi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, Riky Zakaria, menjelaskan keadilan restoratif melibatkan dialog antara korban, terdakwa, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan perkara. Meskipun program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional, pelaksanaannya di nagari masih belum optimal.
“Untuk meningkatkan efektivitas program restorative justice, diperlukan kolaborasi yang solid antara instansi pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan,” tambah Riky.
Dia menambahkan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan dari perbuatan pidana pelaku, sering kali hal ini terabaikan dalam sistem peradilan pidana konvensional.
Optimalisasi pelaksanaan restorative justice di nagari diharapkan dapat mengatasi masalah utama terkait pembinaan dan penyuluhan hukum yang belum optimal. Ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus pidana tipiring yang harus ditangani pengadilan, sehingga dapat berdampak positif pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, memberikan dukungan penuh terhadap penerapan keadilan restoratif ini. Beliau berharap pendekatan ini dapat menyelesaikan kasus-kasus ringan secara adil dan efisien tanpa membebani sistem peradilan.
“Kami berharap kehadiran keadilan restoratif dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus ringan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat nagari,” ujar Bupati Suhatri Bur. (suger)