RAKYATTERKINI.COM - Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang bersama jajaran, hari ini akan mengambil alih kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta.
Namun, rencana Zulmansyah itu dihentikan oleh Ketua Dewan Pers, untuk menghindari konflik yang akan lebih parah lagi, bahkan bisa 'pertumbahan darah'.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pers bernomor 1103/DP/K/IX/2024 Jakarta, 29 September 2024 ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Dalam keputusan itu menetapkan tiga hal, yakni soal status kantor, kedua soal UKW dan ketiga soal Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Masalah kantor, Dewan Pers memutuskan penggunaan kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan, baik oleh Hendry CH Bangun, Ketum PWI Pusat hasil Kongres Bandung, September tahun 2023 maupun oleh Zulmansyah Sekedang Ketum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa, 18 Agustus 2024.
Sepanjang masalah internal di tubuh PWI belum selesai dan mengingat peran dan kedudukan Dewan Pers harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI tersebut, maka pemakaian kantor PWI Pusat di gedung Dewan Pers tidak diperkenankan, baik untuk Hendry Ch Bangun maupun Zulmansyah Sekedang, sampai waktu ditentukan kemudian.
Berkaitan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers, tidak dapat memberikan izin kepada PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri, maupun fasilitasi dari Dewan Pers. Artinya PWI tidak diperkenankan melaksanakan UKW PWI.
Untuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI.
Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya. (*)