Notification

×

Iklan

LPSK Lindungi Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang

Sabtu, 28 September 2024 | 07:51 WIB Last Updated 2024-09-28T03:18:34Z


RAKYATTERKINI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan mendalam terhadap kasus kekerasan seksual anak yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Singkawang pada Kamis, 26 September 2024. 

Penelaahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang bertujuan memastikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses pengungkapan tindak pidana tersebut.

Dalam rangka penelaahan, LPSK melakukan pertemuan langsung dengan korban, keluarga, serta pendampingnya. Selain itu, LPSK berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, dan Dinas Sosial Kota Singkawang untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dan mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“LPSK hadir untuk menjamin perlindungan hak-hak korban. Kami berkomitmen agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegas Sri Suparyati.

LPSK juga berperan aktif dalam rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Polres Singkawang, bertujuan mengungkap setiap detail peristiwa secara jelas. 

"Kami ingin memastikan bukti-bukti yang relevan dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik dalam rangka perlindungan korban," tambah Sri.

Saat ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi, termasuk permohonan pendampingan hukum, bantuan psikologis, dan fasilitasi restitusi. Restitusi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi korban.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Meskipun ada laporan dari pihak pelaku, itu adalah proses yang terpisah dan tidak boleh mempengaruhi penyelidikan oleh Polres Singkawang,” jelas Sri Suparyati.

LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh agar korban dan saksi merasa aman selama proses hukum berlangsung. Dengan keterlibatan aktif LPSK, diharapkan korban dan saksi akan mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun psikologis, serta hak-haknya terpenuhi. (rel)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update