Notification

×

Iklan

KPU Sawahlunto Ajak Wartawan Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Kamis, 19 September 2024 | 22:32 WIB Last Updated 2024-09-19T15:32:01Z

Komisioner KPU Sawahlunto bersama awak media.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Sawahlunto menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto 2024, dengan melibatkan wartawan, Rabu (19/9) di Hotel Paray Sawahlunto. 


Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani mengatakan sosialisasi kali ini sengaja melibatkan wartawan agar bisa sampai ke masyarakat, ada dua hal dalam rangkaian kampanye yakni soal kebijakan kampanye dan dana kampanye pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.


"Kebijakan kampanye meliputi unsur - unsur yang terlibat kampanye, yakni pasangan calon, partai politik, tim kampanye, relawan dan pihak terkait lainnya," kata Hamdani. 


Hamdani menyebutkan poin pokok larangan dalam kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024, yaitu mempersoalkan dasar negara, menghina pasangan calon mulai dari agama, suku, ras dan golongan, melakukan kampanye hitam berupa hasutan, memfitnah, mengadu domba baik perseorangan maupun kelompok masyarakat. 


Selain itu dilarang kampanye yang mengganggu ketertiban umum, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon. 


Hamdani juga mengatakan KPU Sawahlunto tetap berkomunikasi dengan Pemko Sawahlunto soal lokasi - lokasi yang dilarang untuk kampanye, rapat umum maupun terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon. 


"Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan Pemko, hal ini karena regulasi mensyaratkan KPU harus berkoordinasi dengan Pemko, setelah ada kesepakatan kami akan menerbitkan surat keputusan," ungkapnya. 


Mengenai Dana Kampanye harus dikelola sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU. 


"Pengaturan dana kampanye harus dilakukan secara tertulis, sebelum digunakan dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus kampanye dan dilaporkan kepada KPU dan nanti akan diaudit oleh auditor yang ditunjuk KPU," tambah Hamdani. 


Hamdani juga mengingatkan pasangan calon agar tertib melaporkan penggunaan dana kampanyenya.


"Sanksi terberat bagi paslon yang tidak melaporkan adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Selain itu penggunaan dana kampanye juga dibatasi sesuai kesepakatan pasangan calon dengan KPU, kelebihan penggunaan dana harus dikembalikan ke kas negara" pungkasnya. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update