Peserta rapat foto bersama. |
Pasaman, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah mengadakan Rapat Konsolidasi Data di Aula Tripletree Hotel Bukittinggi pada 3 hingga 4 September 2024.
Rapat ini bertujuan untuk membahas persiapan dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada Serentak 2024.
Acara ini dihadiri oleh Ketua PPK, Operator PPK, dan Operator PPS dari seluruh wilayah Pasaman.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, diwakili oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sulastri, yang membuka rapat. Sulastri menjelaskan rapat ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ia menambahkan setiap penyelenggara di semua tingkat harus mampu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, bersih, berkualitas, dan mutakhir.
Sulastri juga menekankan komitmen KPU Pasaman dalam memastikan hak-hak warga yang memenuhi syarat agar terdaftar sebagai pemilih, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, juga menyampaikan materi terkait potensi kerawanan pelanggaran data pemilih.
Rini Juita mengingatkan bahwa data pemilih dapat menjadi dasar permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, KPU Pasaman yang diawasi oleh Bawaslu harus menyusun data pemilih dengan baik dan bersih.
Rini Juita juga menegaskan pentingnya koordinasi harmonis antara pengawas di tingkat nagari, kecamatan, dan kabupaten dengan KPU dan jajarannya untuk mengatasi potensi kerawanan dalam Pilkada 2024.
Ia mengingatkan bahwa meskipun lembaga bersifat adhoc, penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk menghindari masalah di masa depan.
Sebagai informasi tambahan, KPU Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 219.472 pemilih pada 11 Agustus 2024.
Selain itu, rapat konsolidasi ini juga dihadiri oleh Kapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri, Kaban Kesbangpol, Kadisdukcapil, Kepala Rutan Lubuk Sikaping, serta sejumlah awak media. (rel)