Kejaksaan Solok Selatan tahan pelaku dugaan korupsi. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Solok Selatan menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.310.212.078,16 miliar lebih.
Kajari Solok Selatan Fitriansyah Akbar mengatakan keempat tersangka saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Muara labuh.
"Keempat tersangka masingmasing berinisial FR, ER, APBD dan IR", kata Fitriansyah Akbar, didampingi kasi Intel A. Saputra, Kasi Pidsus Irvan Rahmadani, kasi Datun Hamicko dan Kasubbagbin fengki andrias di Kantor Kejari Solok Selatan, Selasa, 10 September 2024.
Fitriansyah menyebutkan keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada kegiatan pengerjaan jembatan ambayan pada tahun 2018 dengan pagu dana Rp14.133.400.000,-
Fitriansyah melanjutkan FR ini selaku penyedia atau pelaksana lapangan, ER selaku pemilik Perusahaan YIC, APBD selaku PPK dan IR sebagai pengawas lapangan.
Keempat tersangka katanya, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara", katanya.
"Saat ini kami masih memanggil para saksi untuk memperkuat perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,", katanya. (alwis)