Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi teken berita acara pengesahan KUA PPAS APBD 2025. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD menyepakati KUA PPAS APBD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini diresmikan dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Senin, 12 Agustus 2024.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menjelaskan kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Yulian menguraikan komposisi KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan untuk Tahun Anggaran 2025, dengan target Pendapatan sebesar Rp856.590.692.334,-, Belanja sebesar Rp917.663.331.534,-, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp61.072.639.200.
Sementara itu, untuk Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, target Pendapatan adalah Rp877.686.416.907,-, Belanja daerah sebesar Rp930.686.192.092,-, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp52.999.775.185,-.
Yulian juga menekankan penetapan KUA PPAS ini telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, Rancangan KUA dan PPAS APBD awal serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD harus sudah disepakati oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.
Ketua DPRD, Zigo Rolanda, menyatakan kebijakan anggaran telah selaras dengan kebijakan dan baseline yang diusulkan dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Selatan untuk periode 2025 - 2045.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Zigo menekankan pentingnya pemerintah untuk mencari sumber pendapatan yang sah dan melakukan inovasi yang sesuai dengan kewenangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberian insentif yang dapat menarik minat masyarakat.
Selain itu, Zigo juga menyoroti perlunya fleksibilitas dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang direncanakan pemerintah, untuk mengakomodasi perubahan yang mungkin terjadi, terutama mengingat adanya peralihan kepemimpinan daerah pada masa jabatan 2021-2025 dan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penyesuaian ini juga perlu dilakukan agar APBD transisi dapat selaras dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang mengacu pada RPJPD Provinsi Sumatera Barat untuk periode 2025-2045. (alwis)