Notification

×

Iklan

PLTU Ombilin Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Limbah Menggunung, Warga Terpapar Debu Berbahaya

Senin, 05 Agustus 2024 | 13:58 WIB Last Updated 2024-08-05T06:58:36Z


RAKYATTERKINI.COM - PLTU Ombilin saat ini menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran Peraturan Presiden (PP) Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 45 huruf D yang melarang penimbunan limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir. 

Investigasi menunjukkan bahwa penumpukan limbah fly ash dan bottom ash di PLTU Ombilin mencapai ketinggian yang setara dengan bangunan pembangkit, dan abu tersebut tersebar hingga ke pemukiman warga di sekitarnya.

Rahman, seorang warga setempat yang namanya disamarkan, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. 

"Setiap hari, debu dari limbah terbang ke udara dan kami terpaksa menghirupnya. Anak-anak di sini mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setelah pemeriksaan kesehatan di sekolah. Kami sudah terbiasa dengan polusi ini, tapi kami tidak tahu harus berbuat apa. 

PLTU belum memenuhi janjinya untuk membangun atap di tempat penumpukan abu sehingga debu tersebar ke mana-mana. Cobalah lihat atap rumah-rumah dan mobil-mobil di sini, semuanya penuh dengan debu abu," keluhnya.

Warga juga melaporkan tokoh masyarakat setempat tampaknya enggan membahas masalah ini. Ada dugaan bahwa beberapa tokoh masyarakat mungkin memiliki hubungan dengan pihak PLTU, sehingga mereka cenderung tutup mulut.

"Jangan harap mendapatkan informasi jujur dari tokoh masyarakat di sini. Mereka hanya akan mengatakan hal-hal baik untuk menutupi masalah sebenarnya, sementara kami, rakyat kecil, harus menanggung dampaknya seperti polusi abu," ujar dia.

Sebelumnya, investigasi media menemukan limbah abu fly ash dan bottom ash dikelola oleh pihak ketiga. Namun, setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir, limbah-limbah tersebut kini menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA) PLTU Ombilin, melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021.

Selain itu, Pasal 45 huruf A dari PP Nomor 22 Tahun 2021 melarang pembuangan limbah non-B3 tanpa izin dari pemerintah pusat.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan adanya aktivitas pembuangan limbah dari PLTU ke seberang sungai di Nagari Sijantang, tepatnya di bawah lapangan pacu kuda, tanpa adanya izin resmi.

Alfaiz, salah satu investigator, menjelaskan meskipun limbah tersebut diklasifikasikan sebagai non-B3, pengelolanya tetap wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan. 

Pertanyaannya sekarang adalah, apa yang sebenarnya terjadi dengan manajemen pengelolaan limbah di PLTU Ombilin?  (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update