Notification

×

Iklan

Jelang Pilkada 2024, KPU Solok Selatan Sosialisasikan Aturan dan Jadwal Pemilihan

Senin, 05 Agustus 2024 | 14:58 WIB Last Updated 2024-08-05T09:33:46Z

Peserta sosialisasi foto bersama.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan adakan sosialisasi persiapan pencalonan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak 2024, Senin, 5 Juli 2024.

Sosialisasi ini membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan untuk berbagai posisi, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Juga dibahas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan untuk berbagai posisi tersebut.

Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli, menekankan pentingnya agar visi, misi, dan program-program bakal calon disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Solok Selatan. 

"Ini penting untuk memastikan setiap kabupaten mengikuti aturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah," kata Ade.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, Bawaslu, Kantor Pajak, Kementerian Agama, partai politik, dan wartawan. Semua pihak diundang untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan terhadap peraturan pemilihan umum.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Novirman, yang mewakili Bupati Solok Selatan, menekankan pentingnya memahami PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami proses pencalonan dan tahapan pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan," ujarnya.

Novirman juga menyampaikan partisipasi masyarakat dalam pemilihan legislatif dan presiden sebelumnya mencapai 79,8 persen. Diharapkan partisipasi dalam pemilihan kepala daerah akan melebihi angka tersebut.

Dia menjelaskan tahapan pilkada yang meliputi pendaftaran calon kepala daerah (27-29 Agustus 2024), penetapan pasangan calon (27 September 2024), pelaksanaan kampanye (25 September - 23 November 2024), pemungutan suara (27 September 2024), perhitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa pilkada, serta pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperbaiki ketentuan teknis dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024, sehingga dapat menghindari masalah dan interpretasi ganda terhadap ketentuan undang-undang pilkada. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update