Notification

×

Iklan

KPU Kota Pariaman Siap Terapkan Aturan Baru MK untuk Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 | 09:08 WIB Last Updated 2024-08-26T02:11:10Z

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, pada rakor persiapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2024 di Cafe Goodbeb Pariaman, Minggu (25/8/2024).

Pariaman, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mengungkapkan kesiapan untuk menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan tersebut tercantum dalam putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, menegaskan Pilkada akan diselenggarakan sesuai dengan aturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI berdasarkan putusan MK. 
 
"KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MK. Aturan ini akan mulai diterapkan menjelang pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 27 hingga 29 Agustus 2024," ungkap Ali Unan usai Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024 di Cafe Goodbeb Pariaman pada Minggu (25/8/2024).

Selain itu, menjelang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota untuk Pilkada Serentak 2024, KPU Pariaman juga telah menunjuk RS Universitas Andalas (UNAND) di Limau Manis, Kota Padang, sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.

Pada Senin, 26 Agustus 2024, KPU RI dijadwalkan untuk berkonsultasi dengan DPR mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra, menyebutkan KPU RI telah mengeluarkan surat dinas dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, mengenai pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024. 

“Surat dinas ini akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024. Ini akan menjadi pedoman bagi partai politik hingga PKPU diterbitkan. Hari ini adalah hari pertama pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pariaman 2024,” kata Dharma.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua gugatan terkait Pilkada 2024, yakni perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dan memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. 

Sedangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur menjadi dihitung sejak penetapan, berbeda dengan aturan MA yang menghitungnya sejak pelantikan. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update