Notification

×

Iklan

KPU Kabupaten Solok Umumkan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:51 WIB Last Updated 2024-08-26T10:51:55Z

Konferensi pers tahapan pendaftaran Pilkada Kabupaten Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok tatap muka dengan wartawan untuk membahas tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Senin 26 Agustus 2024.

Dipimpin Komisioner KPU Divisi Informasi dan Data SIO, dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Novialdi Putra, bersama Sekretaris KPU Yuliardi.

Novialdi Putra mengatakan, kegiatan ini dalam rangka persiapan pencalonan yang sebagaimana dijadwalkan, mengumumkan syarat untuk mendaftar menjadi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok.

Adapun syarat minimal dukungan pasangan calon pada Pilkada 2024 ini adalah 18.146 suara sah dari hasil Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Jumlah itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Dalam pasal 40 ayat 3 menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok mulai 27-29 Agustus 2024, serta untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi data paslon akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update