Notification

×

Iklan

Pria Tanjung Uban Ditangkap Polisi Setelah Menipu 8 Orang dengan Janji Pekerjaan Fiktif

Senin, 15 Juli 2024 | 01:00 WIB Last Updated 2024-07-14T18:00:00Z

Pelaku saat diperiksa penyidik.

Bintan, Rakyatterkini.com - Pria berinisial H (33) yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara pada Jumat (12/7/2024) setelah terbukti melakukan penipuan terhadap delapan orang korban. 

Modus operandi pelaku adalah menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan dengan syarat membayar sejumlah uang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban," ujar Kapolsek Bintan Utara pada Minggu (14/7/2024).

AKP Monang menjelaskan penangkapan H dilakukan berdasarkan laporan dari delapan orang korban yang merasa ditipu oleh tersangka. "Para korban melaporkan H menjanjikan mereka pekerjaan di perusahaan yang berlokasi di kawasan Lobam dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku," jelas AKP Monang.

Menurut Kapolsek, pelaku H menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan meminta uang sebagai syarat masuk kerja. 

"Tersangka H meminta uang dari korban dengan janji akan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud," terangnya.

Dari delapan korban yang melapor, kerugian yang dialami bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp2.300.000. "Korban pertama adalah seorang perempuan bernama AMN, yang mengalami kerugian sebesar Rp2 juta, sedangkan korban berikutnya, Y, mengalami kerugian sebesar Rp1 juta," ungkap AKP Monang.

Kronologi penipuan ini bermula pada 3 Juni 2024, saat H mendatangi AMN di warung milik AMN yang juga merupakan tetangga pelaku. H menawarkan pekerjaan untuk anak perempuan AMN dengan meminta uang sebesar Rp2 juta, dengan janji pekerjaan mulai 1 Juli 2024.

AMN tertarik dengan tawaran tersebut dan memberikan Rp1 juta beserta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat. Tersangka kemudian meminta AMN untuk mencari orang lain yang juga ingin bekerja di Lobam. AMN kemudian memberitahukan teman-temannya, termasuk Y, yang juga akhirnya tertipu dan menyerahkan uang Rp1 juta kepada H.

Tersangka H juga meminta Y untuk mencari tiga orang tambahan untuk bekerja di Lobam pada 1 Juli 2024. Y hanya berhasil membawa dua orang teman, yang masing-masing membayar Rp2.300.000 dan Rp1.800.000.

Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menerima uang dari korban-korbannya dan menghabiskannya untuk kebutuhan pribadi. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap H. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kapolsek.

AKP Monang P Silalahi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke Polsek Bintan Utara. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang meminta uang di muka," tutup Kapolsek. (fr)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update