Notification

×

Iklan

Kisah 107 Guru Honorer di Jakarta, Diberhentikan Tiba-tiba di Tahun Ajaran Baru

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:00 WIB Last Updated 2024-07-18T09:51:20Z

Ilustrasi guru honorer di Jakarta. | Foto MCN Media.

RAKYATTERKINI.COM - Pada awal tahun ajaran baru 2024, sebanyak 107 guru honorer di Jakarta secara tiba-tiba diberhentikan. 

Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut bahwa pengangkatan para guru tersebut oleh kepala sekolah tidak melalui proses seleksi yang jelas.

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, menyebutkan pemecatan tersebut adalah bagian dari fenomena yang lebih luas di berbagai daerah di Indonesia, di mana penghapusan guru honorer sedang berlangsung.

Ia mengklaim telah menerima ratusan laporan dari berbagai daerah mengenai pengurangan jam mengajar guru honorer dan kurangnya kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak adanya kuota.

Iman menyebutkan peristiwa di Jakarta ini merupakan bentuk “cleansing honorer” yang terjadi menjelang batas waktu penataan pegawai honorer oleh pemerintah yang diatur hingga Desember 2024, di mana tidak akan ada lagi pegawai honorer di pemerintahan mulai tahun 2025.

Pemerintah telah menjanjikan pengangkatan satu juta guru honorer menjadi ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi menurut Iman, pelaksanaan seleksi ini justru sering kali tidak memenuhi janji tersebut dan menimbulkan masalah baru bagi para guru honorer.

Dikutip dari BBC News Indonesia, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, namun belum mendapatkan tanggapan.

Hari Pertama dan Terakhir Mengajar

Fani, seorang guru honorer, mengisahkan bagaimana 11 Juli 2024, hari pertama mengajarnya di tahun ajaran baru, ternyata juga menjadi hari terakhirnya di sekolah tersebut.

"Ketika itu, saya sangat bersemangat mengajar empat kelas, memperkenalkan diri, membahas aturan, dan berinteraksi dengan anak-anak. Mereka berkata, ‘Ibu, minggu depan kita akan bertemu lagi,'” kenang Fani.

Namun, pada malam harinya, Fani menerima pesan broadcast yang memberitahukan bahwa ia tidak lagi bisa mengajar di sekolah tersebut karena “pembersihan honorer” yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Fani merasa keputusan ini sangat mendadak dan tidak memberikan waktu untuk mencari pekerjaan baru di tengah tahun ajaran yang baru dimulai.

Dampak pada Guru Honorer

Guru honorer lainnya, Andi Febriansyah, mengalami hal serupa pada 5 Juli 2024. Kepala sekolah menginformasikan adanya penataan yang mengakibatkan sebagian guru honorer diberhentikan tanpa kepastian yang jelas.

Andi merasa tertekan karena statusnya sebagai guru honorer membuatnya rentan terhadap pemecatan. Ia khawatir akan kehilangan pekerjaan, yang merupakan sumber utama penghasilan bagi dirinya dan keluarganya.

“Diksi ‘cleansing’ itu tidak manusiawi. Kami seperti dianggap tidak berharga di sekolah,” ungkap Andi.

Alasan di Balik Pemberhentian

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan pemberhentian para guru honorer ini bukanlah pemecatan melainkan bagian dari upaya penataan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Menurut Budi, para guru ini direkrut tanpa seleksi yang sesuai dan mereka dipekerjakan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya tidak digunakan untuk menggaji guru honorer.

Ia menambahkan ada sekitar 4.000 guru honorer di Jakarta yang diangkat tanpa seleksi resmi dan akan terkena penataan.

Kesulitan dalam Menjadi ASN

Bagi Fani dan banyak guru honorer lainnya, jalan menuju status ASN melalui seleksi PPPK bukanlah hal yang mudah. Fani mengungkapkan kekecewaannya karena meskipun sudah berusaha mendaftar, ia tidak pernah berhasil karena masalah administrasi.

“Sejak 2021 saya aktif mengajar, tapi saya tidak pernah berhasil masuk dalam seleksi PPPK. Tahun lalu kuotanya sangat terbatas, dan saya tidak bisa mendaftar,” keluh Fani.

Kritik Terhadap Tata Kelola Guru

P2G menganggap bahwa kasus di Jakarta menunjukkan buruknya tata kelola guru di Indonesia. Iman Zanatul Haeri menilai bahwa situasi ini adalah bagian dari masalah yang lebih besar terkait penghapusan guru honorer di seluruh Indonesia.

“Kasus ini hanyalah puncak gunung es dari kebijakan yang lebih luas tentang pengurangan guru honorer. Kami telah menerima banyak laporan tentang guru honorer yang terdampak kebijakan ini,” kata Iman.

P2G bersama LBH Jakarta juga telah membuka posko pengaduan untuk membantu guru honorer yang terdampak kebijakan "cleansing" ini. 

Muhammad Fadhil Alfathan, Kepala Advokat LBH Jakarta, mengingatkan bahwa praktik seperti ini berpotensi menjadi masalah massal menjelang batas waktu penataan pegawai honorer yang ditetapkan pada Desember 2024.

“Adanya kanal pengaduan ini diharapkan dapat membantu guru-guru honorer yang mengalami masalah dalam situasi ini,” ujar Fadhil. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update