Notification

×

Iklan

Kasus Meninggalnya Siswi SD, Polres Pariaman Tetapkan Dua Guru sebagai Tersangka

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:41 WIB Last Updated 2024-07-07T06:41:57Z

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo, saat memberikan keterangan pers.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Polres Pariaman menetapkan dua oknum guru sebagai tersangka pada kasus meninggalnya siswi SD di Kabupaten Padang Pariaman atas nama Aldelia Rahma (11) usai mengalami luka bakar akibat kelalaian temannya.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo mengatakan, dua guru yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah guru olahraga berinisial J dan wali kelas korban berinisial AH. 

Keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan korban terbakar dan meninggal dunia."Kedua oknum guru ini dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. Saat ini keduanya sudah berstatus tersangka dan segera akan kita lakukan pemanggilan," kata Kapolres, Jumat, 5 Juli 2024.

Menurutnya, penetapatan kedua guru sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah kurungan penjara paling lama 5 tahun.

"Kedua tersangka diduga kuat telah lalai mejalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadapa muridnya di sekolah," sebut dia.

Akibat kelalaian tersebut, seorang murid bernama Aldelia Rahma mengalami insiden yang berujung maut, yaitu lukja bakar hingga 80 persen di sekujur tubuhnya. 

Sementara, untuk teman korban berinisial R yang sebelumnya dilaporkan karena menyebabkan korban terbakar, saat ini statusnya menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pariaman untuk dikembalikan kepada orang tua.

"Ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak karena yang bersangkutan belum berusi

Aldelia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 21 Mei 2024 sore setelah sempat menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang. Tubuh Aldelia terbakar akibat kelalaian temannya di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2024 lalu saat kegiatan gotong royong. Kejadian berawal ketika guru bersama para siswa melakukan bersih-bersih di lingkungan sekolah.

"Jadi awalnya wali kelas korban membakar sampah lalu pergi. Karena apinya menyusut, guru olahraga (yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka) meminta teman korban berinisial R untuk mengambil bahan bakar berupa minyak tanah dan menyiramkannya lagi agar api kembali menyala. 

Saat sudah dilakukan oleh R, guru olahraga tersebut meminta R mengembalikan minyak tanah tadi ke tempat semula dan meninggalkan R," kata Iptu Rinto.

Namun, R tidak melaksanakan perintah guru olahraga tersebut, ia malah bermain-main dengan minyak tanah yang masih ia pegang sampai akhirnya minyak tersebut mengenai baju korban dan berujung disambar api. Akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar 80 persen. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update