Notification

×

Iklan

Dua Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 40 Santri, Kejahatan Menggegerkan di Agam

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:42 WIB Last Updated 2024-07-26T09:42:19Z

Ilustrasi.

Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Polresta Bukittinggi mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan dua oknum guru pondok pesantren di Kabupaten Agam. Keduanya diduga telah mencabuli 40 santri laki-laki.

Pelaku berinisial RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polresta Bukittinggi dengan nomor laporan 80 VII/2024. Investigasi mengungkap bahwa keduanya telah melakukan tindakan pidana ini sejak tahun 2022, ujar Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif di pesantren yang terletak di Kecamatan Candung sejak awal Juli.

"Setelah menerima laporan pada Juli, kami mengamankan RA dan melakukan pemeriksaan terhadap santri lainnya. Ternyata, ada satu pelaku lagi, yaitu AA, yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama," kata Kombes Yessi, seperti dikutip dari AntaraSumbar.

Hasil penyelidikan, RA diketahui telah mencabuli 30 santri, sementara AA terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 10 santri. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SLTP.

"Modus operandi pelaku adalah mengundang korban untuk dipijat, lalu mengancam mereka agar tidak naik kelas jika menolak. Beberapa korban bahkan mengalami penyiksaan seksual," lanjut Kapolresta.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk kemungkinan penambahan jumlah korban.

"Jika ada korban lain yang belum melapor, kami menyediakan posko khusus di Mapolresta untuk menerima laporan," tambah Kapolresta.

Keduanya dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 83 ayat 2 junto Pasal 76, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena mereka merupakan pendidik, hukuman mereka akan ditambah sepertiga dari masa tahanan yang ditetapkan.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan pelaku yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak," tutup Kombes Yessi. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update