Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam bersama pemerintah daerah terus menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan program-program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik.
Itu terwujud dalam proses penetapan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Pada Rabu (31/7/2024), di ruang sidang Paripurna DPRD Lubuk Basung, disepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Agam dan Pimpinan DPRD Kabupaten Agam mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk tahun 2024.
Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, menjelaskan DPRD melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan mendalam bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Agam.
Pembahasan mengenai perubahan KUA dan PPAS yang diusulkan oleh bupati telah dilakukan dengan intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Agam, ujarnya.
Bupati Agam Andri Warman menyatakan Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2024.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah, agar APBD 2024 tidak mengalami defisit.
“Kami berharap agar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Untuk mencapai target Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024, Bupati menambahkan bahwa keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama masyarakat, sangat penting dalam proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan secara kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. (vn)