![]() |
Sekda Kabupaten Solok serahkan KUAS-PPAS 2024. |
Solok, Rakyatterkini.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar Kamis, 18 Juli 2024, Bupati Solok diwakil Sekretaris Daerah Medison, menyampaikan Nota Pengantar Penjelasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mulyadi, didampingi oleh Ivoni Munir. Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli, Para Asisten, OPD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Bidang, serta para undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Medison menyampaikan perubahan KUA-PPAS ini dilatarbelakangi oleh SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dari tahun sebelumnya serta pergeseran anggaran SKPD untuk penyesuaian dengan Pedoman Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus).
Perubahan ini bertujuan untuk menangani pengeluaran daerah yang mendesak dan tidak terduga yang jika ditunda dapat menyebabkan kerugian lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Dalam menyusun Prioritas Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2024, beberapa faktor menjadi pertimbangan utama, yaitu:
Urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Urusan wajib non-pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berdampak besar pada pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional.
Pencapaian Target SDGs (Sustainable Development Goals) dan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Perubahan Anggaran Tahun 2024
Dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, terjadi perubahan pada total pendapatan daerah dan belanja daerah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar Rp 42.490.449.198,00 dari Rp 1.312.735.530.832,00 menjadi Rp 1.355.225.980.030,00. Penambahan ini berasal dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Belanja Daerah juga mengalami penambahan dari Rp 1.360.835.530.832,00 menjadi Rp 1.413.455.049.299,00. Penambahan ini meliputi:
Belanja Operasi sebesar Rp 32.013.006.762,00
Belanja Modal sebesar Rp 19.233.643.434,00
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 980.000.000,00
Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 392.868.271,00
Penyesuaian anggaran ini diharapkan dapat mendukung kebijakan belanja daerah dan mengakomodir kebutuhan mendesak dalam perubahan RKPD Tahun 2024. (dd)