Painan, Rakyatterkini.com - Kabar gembira bagi orang tua siswa SD, SMP, dan SMA di wilayah Sumatera Barat! Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui jalur aspirasi pemangku kepentingan anggota Komisi X DPR RI kembali tersedia tahun ini.
"Alhamdulillah, bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbudristek melalui jalur Aspirasi anggota Komisi X DPR RI sudah bisa disalurkan kembali. Kuotanya lebih banyak dari tahun kemarin," ujar Lisda Hendrajoni, Sabtu (8/6/2024).
Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut juga menyarankan penerima dan calon penerima baru untuk melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
"Untuk penerima dan calon penerima, silakan menghubungi tim kami di lapangan untuk pendataan. Seperti biasa, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi," tambahnya.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penerima PIP jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni:
Syarat Umum Penerima PIP:
Status Siswa: Penerima harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SD, SD IT, SMP, SMP IT, SDLB, SLB, SMA, SMK.
Kondisi Ekonomi: Penerima berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, dibuktikan dengan:
Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan.
Dokumen Pendukung:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
Fotokopi KTP orang tua/wali.
Rapor sekolah terbaru.
Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan:
Sekolah Dasar (SD)
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester)
Kabar baiknya, pada tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000. Sebagai informasi, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada Juni tahun berikutnya, sedangkan anggaran dimulai Januari dan berakhir pada Desember.
"Semoga bantuan PIP bagi para siswa ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan anak-anak kita guna menunjang kebutuhan pendidikan," pungkas Lisda. (baron)