![]() |
Kandang ayam. |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Kandang ayam di sekitar perumahan Residence, Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat membuat warga resah.
Mereka mengeluh dugaan bau busuk yang menyengat dari peternak ayam di daerah itu.
Terkait hal ini, developer perumahan Residence akan melakukan gugatan ke pihak peternak ayam melalui jalur hukum.
Doris selaku developer menyebutkan, keluhan warga perumahan ini telah disampaikan kepada pihak peternak ayam. Namun, pihak peternak ayam tidak memberikan solusi yang tepat.
“Upaya yang kami lakukan, bahwa kadang ayam agar dipindahkan ke tempat yang lebih tepat, dan saya selaku developer menyangupi untuk memberikan uang sagu hati kepada pemilik kandang, namun karena biaya pembuatan kandang tersebut cukup besar menurut pemilik kandang akhirnya pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang baik karena tidak ada kesepakatan,” sebut Doris, Rabu (12/6/2024).
Kendatipun tidak ada langkah upaya lebih lanjut dari pihak si pemilik kadang ayam agar keresahan warga peruamahan teratasi. Dirinya selaku pihak developer bersama warga perumahan telah besurat kepada pihak pemerintah setempat.
Surat itu, sebut Doris, ditujukan kepada Wali Nagari Ketaping terkait keberatan warga atas kadang ayam yang terletak di sebelah perumahan Residence yang dibubuhi tandatangan warga pada 3 Juni 2024.
"Karena itikad baik kami tidak ditanggapi dan ditolak oleh pemilik kandang, kami rencana akan menempuh jalan lain menggugat pemilik kandang ke pengadilan. Artinya, yang mengugat adalah developer bersama warga,” sebut dia.
Doris menyakini, si pemilik ternak ayam potong ini dipastikan belum mempunyai izin dari pemerintah daerah setempat. Aturan terkait yakni, izin peternakan, UU nomor 41 tahun 2014, dan perlindungan, pengolahan lingkungan hidup pada UU No 32/2009.
“Ini perusahan tidak berizin dan telah menghilangkan potensi penerimaan pajak negara. Selain itu, pemilik kandang mestinya juga memikirkan masalah dampak lingkungan dan kemanusiaan, dalam hal ini kesehatan warga,” sebut dia.
Menurutnya, yang dilakukan peternak ayam potong itu telah mengganggu lingkungan hidup dan membahayakan nyawa manusia dari polusi udara. Hal ini disebabkan belum mempunyai izin dari pemerintah daerah setempat.
“Peternakan ayam tersebut tidak melakukan pengkajian dampak lingkungan terhadap masyarakat di sekitar kandang ayam. Buktinya, pemilik tidak mengurus izin lingkungan, dan tidak mengurus izin ke pemerintah daerah setempat. Selain itu, tidak mengantisipasi bau kotoran ayam,” sebut dia.
Sementara itu, Wily selaku pengacara Novi si pemilik kandang Ayam mengakui bahwa klaiennya mengantongi izin berdasarkan pada peraturan pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021, dan mengacu pada KBBRI. Artinya, izin klien kami dikelola oleh PT SP yang bermitra dengan klien kami.
“Izin klien kami mengacu pada PP nomor 29 tahun 2021, dan dikembangkan oleh KBBRI. KBBRI itu adalah buku klarifikasi lapangan Indonesia. Artinya, KBRI itu dilaksanakan oleh PT SP, seluruh izin usaha dikelola oleh PT SP,” sebut Wily pada saat pertemuan di Padang bebrapa waktu lalu.
Artinya, berdasarkan PP tersebut dan mengacu pada KBRI itu klienya tidak perlu lagi mengantongi izin lainya. Pasalnya, kapasitas ayam yang berisi di kandang tersebut sebanyak 35.000 ekor dengan disebut kategori kecil.
Adanya keluhan warga dari perumahan tersebut, sebut Wily, isu itu berkembang di perumahan residence yang berdiri pada November 2023 lalu.
“Dengan kehadiran perumahan tersebut muncul isu adanya keresahan warga akibat bau menyengat dari kandang ayam. Kenapa isu bau menyengat ini baru muncul, padahal selama ini warga di korong Sungai Pinang tidak merasakan adanya isu bau menyengat itu,” sebut dia.
Wily menyebutkan, keberadaan kandang ayam itu hadir sejak tahun 2013 lalu, dan warga di korong tersebut tidak komplain dengan berdirinya kandang ayam ini. Artinya, sejak berdiri kadang ayam ini, warga yang bermungkin di sekitar daerah itu tidak pernah mengeluh, apalagi melakukan protes kepada pemilik kandang.
“Bahkan, pemuda di daerah ini menyatakan tidak keberatan dengan adanya kandang ayam tersebut. Hal ini, tertuang dalam surat pernyataan pemuda Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang kepada kami,” sebut dia.
Terkait isu yang beredar di perumahan tersebut, wily bersama klienya sudah siap dalam uji materi. “Silakan saja pihak developer melakukan uji materi dengan keberadaan kandang ayam milik klien saya ini,” tutup dia. (suger)