Tim Disnakertrans UPTD Wilayah I sedang melakukan pengawasan. |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Tim pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans UPTD Wilayah I, bersama tim pengawas lainnya, melakukan inspeksi ke lokasi proyek jalan tol, Senin (20/5/2024).
Inspeksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa PT HKI dan PT Wira Agung belum memiliki sertifikat laik K3 untuk peralatan stone crusher dan batching plant dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar.
Diketahui stone crusher milik PT HKI, yang digunakan untuk memasok material pada proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, termasuk proyek Tol Padang-Sicincin, belum mengantongi izin laik K3.
Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010, setiap badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP untuk penggilingan batu harus menyampaikan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Yulita Ahmad, pimpinan tim pengawas dari Disnakertrans UPTD Wilayah I, menegaskan bahwa PT HKI dan PT Wira Agung belum mengantongi izin laik K3. Selama proses pengurusan izin di PJK3, peralatan pemecah batu tidak diperbolehkan beroperasi.
"Ketika kami menemui perusahaan tersebut, mereka menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengujian sedang berlangsung di PJK3. Kami memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan proses tersebut, dan selama itu alat tidak boleh digunakan," ujar Yulita.
Kedua perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan izin satu pintu di daerah Padang Pariaman dan masih ada dokumen yang harus dipenuhi. Untuk izin laik K3, kedua perusahaan ini belum melakukan pengajuan ke dinas terkait.
"Pengawasan provinsi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan laik K3 dan keselamatan kerja. Kami memberikan waktu tujuh hari, dan sebelum izin keluar, peralatan tersebut tidak boleh digunakan," tambah Yulita Ahmad. (suger)