Lisda Hendrajoni. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari masyarakat serta hasil koordinasi dengan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan pembatalan ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi yang diterima dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat secara umum.
Pembatalan kenaikan UKT telah dibahas dalam pertemuan dengan para pemimpin perguruan tinggi, dan disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Reaksi terhadap keputusan ini pun positif, dengan anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyambut baik langkah pemerintah.
Ia mengatakan pembatalan kenaikan UKT merupakan langkah yang tepat dan memungkinkan masyarakat, terutama mereka dari lapisan ekonomi lemah, untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Lisda juga menyebut pembatalan ini sejalan dengan aspirasi yang telah disuarakan oleh Komisi X DPR RI sebelumnya.
Ia menekankan bahwa menaikkan UKT bukanlah solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah keuangan di kampus atau universitas, karena dapat menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan Indonesia.
"Pembatalan kenaikan UKT merupakan langkah yang tepat. Tindakan tersebut tidak hanya memperhatikan kepentingan mahasiswa, tetapi juga menghindari potensi masalah baru di sektor pendidikan," ungkap Lisda. (baron)