Notification

×

Iklan

Kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing, Pemerhati Hukum Minta Kejati Riau Usut Akar Masalahnya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 21:39 WIB Last Updated 2024-05-25T14:39:43Z

Pemerhati Hukum, Nerdi Wantomes.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Masalah kebun sawit Pemda Kuansing yang berada dalam kawasan hutan lindung menjadi sorotan pemerhati hukum di Kuansing, pasca Kejati Riau menetapkan seorang tersangka berinisial Js terkait kasus pengelolaan kebun tersebut, beberapa hari lalu. 

Pemerhati hukum, Nerdi Wantomes, menyebut pengungkapan kasus kebun ilegal yang dibangun Pemda Kuansing di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, oleh Kejati Riau diminta tidak terhenti disitu saja kendati sudah menetapkan tersangka.

Kejati Riau kata Nerdi, harus menjadikan penahanan tersangka Js sebagai pintu masuk melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap dugaan perbuatan merugikan keuangan negara terhadap penggunaan anggaran pembangunan ratusan hektare kebun sawit dari APBD Kuansing.

Pendirian kebun menggunakan anggaran APBD Kuansing dimulai pada sekitar tahun 2002 tersebut, menurut Nerdi kegiatan itu tidak berdasar atau ilegal karena status lahan berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga diduga kuat terjadi perbuatan merugikan keuangan negara.

Kegiatan pendanaan untuk kebun ini, ungkap Nerdi, sebelumnya sudah menjadi temuan oleh BPK-RI. Segala aktivitas terkait pengelolaan kebun oleh pihak Pemda sejak adanya temuan itu dihentikan yang berakibat bertahun-tahun kebun dibiarkan terlantar, tak terurus seperti tak bertuan.

"Inti dari kasus ini karena adanya pendirian kebun oleh Pemda yang pembangunannya dimulai pada sekitar tahun 2002 dimana saat itu sekitar belasan miliar dana APBD Kuansing digelontorkan untuk biaya pendirian kebun. Sementara lokasi lahan berada di hutan lindung bukit betabuh.

Sebanyak sekitar belasan miliar dana APBD Kuansing disinyalir terbuang sia-sia atau tidak memberikan manfaat bagi daerah. Pemda kok berkebun dalam hutan lindung, ada Apa ini?. Inilah kasus sebenarnya kita minta untuk diungkap oleh Kejati Riau," kata Nerdi, Sabtu (25/5/2024).

Sementara disisi lain, menanggapi penahanan Js terkait kasus pengelolaan kebun Pemda, salah satu warga Perhentian Sungkai, Jendrawati (45) menyebut dirinya merasa prihatin karena justru Js melakukan upaya penyelamatan kebun dimana kondisi sebelumnya terlantar sia-sia.

Dikatakan Jendrawati, Js dengan mempekerjakan belasan warga desa setempat berinisiatif melakukan perawatan kebun, mulai dari kegiatan imas tumbang, prunning, pemupukan hingga perbaikan jalan perkebunan itu, dikerjakan tanpa adanya bantuan dari pihak pemerintah manapun.

"Dulu kondisinya tak layak dikatakan kebun karena bertahun terlantar, tentu kembali menjadi hutan. Nah, saya dan warga lainnya waktu itu oleh Js diajak ke lokasi untuk mengerjakan perawatan kebun mulai dari imas tumbang, prunning hingga pemupukan. Kegiatan itu kami lakukan selama dua tahun," ujarnya. 

Jendrawati mengungkapkan, selaku pekerja yang pernah menerima upah dari usaha perkebunan tersebut ia mengetahui bahwa luasan kebun yang dikelola oleh Js adalah sekitar 96 hektare. Kebun sawit seluas itu pun menurut dia, tidak begitu produktif lantaran hasil panen tidak maksimal. 

"Kalau ada pihak yang mengatakan kebun itu 500 hektare, itu tidak benar. Jadi menurut saya, pak Js melakukan pengelolaan kebun berawal dari rasa prihatinnya melihat kondisi kebun yang terlantar sia-sia. Karena itu, kami memohon kepada penegak hukum bijak melihat kondisi ini," pungkasnya. (hend)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update