Notification

×

Iklan

Kandungan Bromat Berbahaya dalam Air Minum Kemasan, Pemerintah Diuji Bertindak Tegas

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:12 WIB Last Updated 2024-05-02T23:12:52Z

Indang Dewata.

Padang, Rakyatterkini.com - Beberapa merek air minum dalam kemasan (AMDK) dilaporkan memiliki kandungan bromat yang melebihi batas yang ditetapkan. 

Informasi ini tersebar luas di media sosial, dengan banyak orang membicarakan masalah ini. Selain itu, beberapa pihak telah melakukan pengujian laboratorium terhadap kandungan bromat dalam AMDK.

Profesor Ilmu Kimia Lingkungan dari Universitas Negeri Padang, Prof. Indang Dewata, menjelaskan bromat adalah zat yang berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. 

Oleh karena itu, jika kandungan bromat melebihi ambang batas yang ditetapkan untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi, hal ini harus diperhatikan dengan serius.

Menurutnya, bromat dapat mengganggu metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan masalah kesehatan serius seperti kanker atau tumor. 

Dia menekankan kandungan bromat dalam AMDK seharusnya tidak melebihi 0,01 miligram per liter. Jika melebihi ambang batas ini, air tersebut dianggap tidak layak untuk dikonsumsi dan tidak boleh digunakan.

Prof. Indang mendorong pemerintah, terutama Dinas Kesehatan, untuk melakukan peninjauan aktif dan pasif terhadap AMDK. Peninjauan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan acak di perusahaan AMDK, sementara peninjauan pasif melibatkan pelaporan dari perusahaan AMDK kepada Dinas Kesehatan.

Dia juga menggarisbawahi bahwa di negara maju, tidak ada toleransi untuk kandungan bromat yang melebihi batas yang ditetapkan. Jika kandungan tersebut melampaui batas yang diizinkan, izin perusahaan tersebut dapat dicabut dan air tidak boleh lagi diperdagangkan.

Prof. Indang menyarankan agar pemerintah memberlakukan insentif dan sanksi bagi produsen AMDK. Jika produsen terus menjaga kualitas produksi yang baik, mereka harus diberi insentif. Namun, jika terjadi pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas seperti pencabutan izin.

Dia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memastikan kualitas air minum yang mereka konsumsi. 

Saat ini, regulasi terkait kandungan bromat dalam AMDK diatur oleh Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan Syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral. 

Kedua aturan tersebut menetapkan batas maksimal kandungan bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb.

Hasil pengujian laboratorium terhadap 11 merek AMDK pada Maret - April 2024 menunjukkan bahwa beberapa sampel memiliki kandungan bromat di atas 10 ppb, dengan rentang antara 3,4 ppb hingga 48 ppb.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menegaskan mereka akan bertindak tegas terhadap produsen AMDK yang melanggar batas kandungan bromat. 

Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BBPOM Padang, Linda Gusrini, menuturkan AMDK terus dipantau melalui pengujian yang dilakukan oleh BPOM, dan produsen harus mematuhi standar yang ditetapkan secara nasional. 

Jika terjadi pelanggaran atau produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan undang-undang, termasuk penarikan produk dari peredaran dan pencabutan izin edar. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update