Notification

×

Iklan

Pendekatan Humanis Dilakukan PT Wanasari untuk Kuasai Kembali HGU di Kuansing

Senin, 29 April 2024 | 16:24 WIB Last Updated 2024-04-29T09:24:03Z

PT Wanasari Nusantara (WSN) di Kuansing.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Penyelamatan lahan HGU milik PT Wanasari Nusantara (WSN) di beberapa wilayah desa di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang selama ini dikuasai oleh warga sekitar mulai dilakukan.

PT WSN melakukan itu, sebagai upaya untuk menyelamatkan aset atas hak penguasaan tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu sertifikat HGU berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960.

Hingga kini, proses pembersihan atau penyelamatan HGU milik perusahaan perkebunan sawit tersebut berlangsung aman dan lancar. Dari total luasan 2211 hektare yang ada sudah sekitar 500 hektare berhasil di selamatkan. 

Proses di lapangan, perusahaan tidak serta merta melakukan penumbangan tanaman yang ada dalam areal HGU. Warga yang menguasai lahan secara ilegal itu sebelumnya diberikan edukasi secara persuasif, bahkan mereka diberi uang sagu hati Rp25 juta per hektare.

"Penyelamatan lahan HGU 2211 hektare sudah mulai dilaksanakan, ini upaya penyelamatan dan pembersihan aset perusahaan yang selama ini dikuasai sejumlah warga secara ilegal," ujar Senior Manager PT WSN, Munapi, Senin (29/4/2024).

Dijelaskan Munapi, HGU tersebut diberikan pemerintah pusat pada tahun 1997 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU dan Hak Pakai atas Tanah. 

Menurut dia, tidak mudah dan tidak semua orang atau perusahaan bisa memiliki HGU yang mana izin penguasaan dikeluarkan oleh Menteri Pertanahan/ATR RI. Mengapa demikian, sebab beberapa persyaratan dan aturan harus dipenuhi mulai dari persyaratan formal sampai ke unsur pendapatan negara, seperti pajak dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

"Jadi penguasaan lahan HGU oleh warga itu terjadi sekitar tahun 1998-1999 karena adanya kericuhan saat pergantian rezim di pusat. Padahal dulu sudah dibuat parit gajah, jalan produksi dan imas tumbang atau clean clearing lahan juga dikerjakan.

Kami mengimbau kepada mereka (warga sekitar) yang terlanjur menguasai HGU 2211 agar segera menyerahkan ke PT Wanasari selaku pemegang hak. Dan bagi yang sudah menyerahkan mendapatkan uang sagu hati Rp25 juta per hektare," jelas Munapi.

Menyikapi hal diatas, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kuansing, Ruskandi ketika dimintai tanggapan oleh media mengatakan tindakan yang dilakukan PT WSN adalah benar sebagai upaya mengambil alih hak penguasaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, dia mengingatkan kepada pihak perusahaan dalam pelaksanaan penyelamatan asetnya itu agar menjaga ketertiban lingkungan dengan melakukan dialog, pendekatan secara persuasif supaya kondisi di masyarakat tetap kondusif.

"Ya, dalam pelaksanaan penyelamatan atau pembersih HGU itu kita sarankan ke pihak perusahaan mengedepankan upaya musyawarah, dialog secara persuasif. Ini agar situasi ditengah masyarakat tetap aman dan kondusifitas terus terjaga," kata Ruskandi singkat. (hend)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update