Notification

×

Iklan

Kirim Surat ke Kemendagri, 35 OPD Tolak Kepemimpinan Pj Wako Pariaman

Senin, 22 April 2024 | 19:41 WIB Last Updated 2024-04-22T12:41:07Z

Hearing OPD dengan DPRD.

Pariaman, Rakyatterkini.com - Peralihan kepemimpinan dari Genius Umar ke Pj Wako Pariman Roberia selalu menjadi pusat sorotan. Di tengah sorotan yang tajam terhadap Kota Pariaman menjadikan perhatian serius oleh Legislatif dan masyarakat di daerah itu.

Dimana kebijakan Pj kepala daerah itu melahirkan pro dan kontra di masing masing Organiaasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah itu sendiri. Terlepas dari pejabat yang ditunjuk adalah orang non partai, simpang siur, gonjang-ganjing isu-isu kepentingan tidak bisa dihindarkan sama sekali.

Sebagai implikasi dari Pemilu serentak 2024 konsekuensi penunjukan Pj kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri kian meruncing di lingkungan Pemko Pariaman, sehingga OPD di daerah itu bersurat ke Mendagri terkait penolakan Pj Wako.

Tokoh Masyarakat Kota Pariaman Alwis Ilyas menyebutkan, penunjukan pejabat kepala daerah itu berdasarkan pasal 201 Undang-undang Pilkada. Tujuannya untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Artinya, kehadiran Pj Wako Pariaman adalah berdasarkan keputusan Kemendagri, dan itu harus diterima oleh masing-masing OPD yang ada dilingkungan Pemko pariaman. jadi suka dan tidak suka OPD harus dapat menerima kehadiran Pj Wako.

"Jadi prinsipnya penunjukan pejabat ini sudah di atur dalam Undang-undang,” sebut Alwis Iliyas, Senin, (22/4/2024) di Pariaman.

Untuk menentukan seseorang ini memiliki kompetensi atau tidak, sebut dia, berdasarkan kajian dan pertimbangan tim pemerintah pusat. Namun hasil akhirnya menjadi keputusan Mendagri dan Presiden.

“Jadi siapapun yang menjadi pemimpin dan menjadi imam di lingkungan Pemko Pariaman harus diikuti,” sebut dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi menyebutkan, pihaknya cukup respon dalam hal ini. Itu, dibuktikan dengan memanggil OPD dan Pj Wako untuk hearing.

DPRD telah menggelar hearing bersama OPD pada Jumat 19 April dan Pj Wako pada hari ini Senin 22 April 2024 dengan hasil akan kami tuntaskan secara menggelar sidang di lingkungan Legislatif secepatnya.

Ia menyebutkan, beberapa OPD di lingkungan Pemko Pariaman merasa tidak nyaman dalam bekerja sama dalam melakukan kegiatan terhadap kinerja mereka di Pemko Pariaman, sehingga OPD bersurat ke Mendagri.

“Surat OPD yang dilayangkan ke Mendagri terkait OPD di lingkungan pemko Pariaman menolak kehadiran Pj Wako Roberia yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Perosalan ini menjadi kisruh menjelang evaluasi kinerja Pj Wako di triwulan ke dua dari Kemendagri,” sebut Harpen Agus Bulyandi yang akrap disapa Andi Cover usai hearing Pj Wako Senin di Gedung DPRD setempat.

Apa yang disampaikan Andi Cover, itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Efrizal usai hearing bersama OPD pada Jumat 20 April 2024.

Menurutnya, sebanyak 35 OPD di lingkungan Pemko Pariaman hadir dalam pembahasan terkait penolakan Pj Wako. Intinya, masing-masing OPD yang hadir menyampaikan keluhan atas ketidak nyamanan dalam bekerjasama melakukan kegiatan terhadap kinerja mereka.

“Jadi keluhan-keluhan OPD itu, sehingga berdampak kepada gangguan yang dirasakan para OPD dari kepala OPD sampai ketingkat bawahan. Karena adanya dugaan intervensi dari Pj Wako, dan inilah yang menyebabkan ketidak nyamanan di masing masing OPD yang disampaiakan kepada kami di DPRD pada Jumat lalu,” sebut dia.

Ketidak nyamanan itu, adanya dugaan statemen yang dilahirkan Pj Wako kepada OPD terkait dengan inkontensi yang dimilki oleh kepribadian Pj Wako. 

“Misalnya, dalam melakukan kegiatan di masing-masing OPD, pada hari ini dapat dilaksanakan, dan ke esokan harinya tidak boleh dilaksanakan. Dengan kebijakan seperti ini, menjadi kegaduhan dari OPD,” sebut dia.

Pihaknya sebagai fungsi pengawasan, harus cepat menyikapi persoalan ini. Karena, surat yang ditujukan ke Mendagri itu, dan tembusan ke pihak DPRD setempat. Dengan tebusan itu, secara otomatis persoalan itu menjadi tanggung jawab DPRD.

Pj Wako Pariaman Roberia menyebutkan, sebagai pejabat kepala daerah dirinya dipanggil oleh DPRD untuk mendengar pendapat terkait hasil haering OPD dengan pada hari Jumat lalu.

“Sebagai pejabat kepala daerah saya dipanggil oleh DPRD untuk menjaga hubungan antar lembaga,” sebut dia.

Intinya, dirinya harus memberikan jawaban apa yang telah disampaikan OPD ke pihak Legislatif beberapa hari lalu itu. Artinya, guna menjaga hubungan antara pemerintah daerah bersama Legislatif dirinya siap hadir dalam hearing dengan DPRD.

“Saya berprinsip, dengan adanya permasalahan ini tidak terjadi gangguan dalam pelayanan publik. Yang penting untuk pelayanan masyarakat kita utamakan. Buktinya, hingga kini pelayanan masyarakat masih berjalan,” tutup dia. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update