Ilustrasi sabu. |
Padang, Rakyatterkini.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap jaringan narkoba yang berasal dari Narapidana (Napi) Lapas Kelas II.A Muara Padang.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan dalam operasi tersebut, salah satu narapidana dengan inisial "SH" (44), terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba di dalam Lapas Kelas II.A Muara Padang.
"Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan tersangka "DA" (36), warga Kabupaten Pesisir Selatan, pada 15 Februari 2024," ungkap Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto Djatiutomo, pada Jumat (15/3/2024).
Tersangka DA ditangkap di perbatasan Pesisir Selatan – Kota Padang. Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang ini merupakan milik narapidana dengan inisial HS, yang dibawa dari Padang menuju Painan.
"Kemudian, petugas BNNP Sumbar berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Padang untuk menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka HS yang tengah ditahan di Lapas Muara Padang," tambahnya.
Selain berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Kg sabu, satu unit mobil, buku tabungan, kartu ATM, dan telepon genggam.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," lanjutnya.
Kepala Lapas Kelas II.A Muara Padang, Marten, mengkonfirmasi adanya seorang narapidana di lembaganya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pihak Lapas telah berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk menangkap narapidana tersebut," katanya.
Narapidana dengan inisial "HS" sebelumnya telah dihukum pada tahun 2020 dalam kasus yang serupa.
"Ia telah divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh hakim. Namun, kini ia kembali terlibat dalam kasus narkoba dan ditangkap oleh BNNP Sumbar," jelas Marten. (*)