Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan prioritas utama.
Keberadaan Ibu Kota Jakarta membutuhkan kejelasan status hukum, sesuai dengan amanat UU Ibu Kota Negara (IKN) Pasal 41 ayat 2 tahun 2022 yang menetapkan batas waktu revisi UU DKJ paling lambat dua tahun setelah pengesahannya.
"Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan," ujarnya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI.
Mendagri menyoroti UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022, dan revisi UU DKJ seharusnya selesai pada 15 Februari 2024. Namun, karena adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari, pembahasan RUU ditunda.
Mendagri mengimbau agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU DKJ, yang DIM-nya telah diserahkan pada Januari 2024.
"Mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini," jelasnya.
Mendagri menekankan penyelesaian revisi UU DKJ dapat dicapai dengan kerja keras Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan memerinci setiap masalah yang ada. Dengan pendekatan ini, ia optimis revisi UU DKJ dapat segera diselesaikan, memberikan kepastian hukum yang diperlukan.
"Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini," jelasnya.
Mendagri juga menyoroti partisipasi publik dalam proses revisi RUU DKJ, menekankan pentingnya melibatkan opini publik dalam perumusan undang-undang.
Kemendagri dan DPR RI telah menghimpun masukan dari publik dalam merumuskan draf RUU tentang Provinsi DKJ.
"Kalau masih ada yang menganggap kurang nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang," tambahnya, menekankan bahwa proses revisi harus transparan dan melibatkan semua pihak yang terkait. (nanda)