Notification

×

Iklan

Operasi Terkam Narkoba, Polres Pasaman Ungkap Kasus Ganja di Jorong Durian Kadap

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB Last Updated 2024-03-28T09:03:43Z

Pelaku saat diamankan petugas.

Pasaman, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AM dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, khususnya ganja.

Penangkapan Selasa (26/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kedai di Kampung Sababalik, Jorong Durian Kadap, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntor, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di kedai tersebut. 

Dalam rangka penyelidikan, Kapolres Pasaman memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Tim Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di kedai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang tersembunyi di dua lokasi dalam kedai tersebut. 

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian, petugas Satresnarkoba Pasaman melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh perangkat Nagari setempat. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa untuk proses lebih lanjut.

Petugas menyita250 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, serta beberapa barang bukti lainnya seperti kantong plastik, plastik klip, kotak lampu, dan satu unit ponsel. Selain itu, uang sejumlah Rp20.000 juga disita dari tangan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rel)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update