Notification

×

Iklan

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Pemberian THR dan Gaji ke-13

Jumat, 15 Maret 2024 | 22:45 WIB Last Updated 2024-03-15T15:45:00Z

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mengatur regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Tito menegaskan saat konferensi pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).

"Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, untuk segera menyiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Cukup dengan Perkada, tidak harus Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13," katanya.

Mendagri menjelaskan regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah pada 13 Maret 2024.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, serta untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pengeluaran aparatur negara," jelasnya.

Mendagri menekankan agar Pemda segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 untuk mencegah keterlambatan dalam pemberian tunjangan. Ini diharapkan dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau gubernur.

"Pemda, termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota, harus segera mengatur hal ini tanpa perlu persetujuan Mendagri, agar tidak terlambat dalam penyalurannya," tandasnya.

Adapun pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pemda. 

Mendagri menegaskan besaran tunjangan yang diterima akan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

Setiap Pemda memiliki karakteristik fiskal yang berbeda-beda, oleh karena itu penentuan besaran tunjangan harus memperhatikan kondisi fiskal yang ada, ungkapnya. (nanda)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update