Notification

×

Iklan

Langkah Proaktif, Mendagri Dorong Pemda Susun Aturan Karhutla untuk Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 15 Maret 2024 | 23:00 WIB Last Updated 2024-03-15T16:00:00Z

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memimpin rapat.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Mendagri mengingatkan regulasi tersebut sangat penting karena akan memengaruhi perumusan program dan alokasi anggaran dalam penanganan kebakaran.

Penanganan Karhutla harus menjadi prioritas program yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemda harus segera merumuskan Peraturan Daerah khusus untuk penanggulangan Karhutla. Ini adalah landasan hukum yang sangat penting, karena berkaitan dengan program dan anggaran. Termasuk dalam hal status tanggap darurat, yang kemudian memungkinkan untuk melakukan operasi penanggulangan," katanya dalam Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Kamis (14/3/2024).

Menurut data dari KLHK, baru 13 provinsi dari 20 provinsi yang menjadi fokus perhatian terkait Karhutla telah memiliki regulasi yang sesuai. Regulasi ini dapat berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, atau Instruksi Gubernur.

Mendagri menekankan pentingnya pembuatan aturan khusus oleh Pemda yang melibatkan berbagai sektor dalam penanganan Karhutla.

Walaupun ada 18 provinsi yang tidak secara langsung menjadi fokus perhatian terkait Karhutla, namun kejadian seperti yang terjadi di Jawa Timur harus menjadi perhatian serius. 

Sebanyak 7 dari 18 provinsi yang tidak secara langsung menjadi fokus perhatian telah memiliki regulasi terkait.

Mendagri juga menambahkan pencegahan kebakaran gambut di daerah harus menjadi prioritas. Selain itu, ketersediaan air juga menjadi faktor penting dalam menanggulangi kebakaran yang sewaktu-waktu dapat terjadi. (nanda)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update