
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Proses pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 menjadi tonggak penting dalam upaya pengelolaan pajak daerah yang efektif.
Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan akurasi dan kelengkapan data, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di wilayah tersebut.
Upaya dimulai dengan penyerahan petugas pendata PBB P2 kepada Pemerintah Kecamatan Ampek Angkek sebagai tanda dimulainya kegiatan ini.
Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, yang dipimpin oleh Sekretaris Bapenda, bersama-sama dengan Camat Ampek Angkek, Wali Nagari, dan Wali Jorong se-Kecamatan Ampek Angkek, bersatu dalam komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih proaktif dengan menerjunkan 96 petugas pendata.
"Saat ini, kami fokus membantu masyarakat dalam melakukan pendataan ulang objek pajak, termasuk pembetulan data, pendaftaran objek baru, mutasi objek/subjek pajak, dan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)," ungkap Widya Putri Nanda, Sekretaris Bapenda.
Pendataan PBB P2 menjadi tonggak penting dalam mencapai keberhasilan pengelolaan pajak daerah. Proses ini dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi, berkolaborasi dengan Universitas Negeri Padang (UNP) untuk menyediakan database dan peta digital guna memudahkan pendataan.
Proses pendataan ini melibatkan pengumpulan, pelengkapan, dan penataan data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan menggunakan Sistem Perekam Objek Pajak (SPOP).
Harapannya, melalui pendataan PBB P2 ini, akan tercipta data yang lebih akurat dan lengkap, sehingga pelayanan perpajakan daerah dapat mencapai tingkat optimal. Proses ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam urusan perpajakan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan. (vn)