Pelantikan Pengurus KAN Nagari Pauh Duo, di Pesona Alam Sangir. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Attila Majidi Dt Sibungsu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Solok Selatan, menegaskan meskipun nagari dapat mekar, KAN tidak boleh mekar berdasarkan kesepakatan niniak mamak di Sumatera Barat.
Dalam acara pelantikan pengurus KAN Nagari Pauh Duo, Rabu (27/2/2024), Attila menjelaskan bahwa LKAAM menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, tanpa kehilangan kritis tetapi tetap sesuai dengan tupoksinya sebagai lembaga adat.
Attila juga menyampaikan sejarah pembentukan LKAAM pada 18 Maret 1966 di Padang, yang kini telah membentuk 524 KAN. Melalui keberadaan LKAAM dan KAN, Minangkabau dikenal sebagai Republik mini yang mengatur urusan adat, termasuk bucarah tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat dalam investasi.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengharapkan KAN dapat menyelesaikan masalah suku secara internal dan mendukung pembangunan kabupaten secara bersama-sama dengan pemerintah.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan niniak mamak dalam pembangunan kabupaten, karena majunya pemerintah juga harus diimbangi dengan majunya kerapatan adat.
Dalam rangka membangun Solok Selatan secara bersama-sama, Khairunas mengajak pemerintah dan KAN untuk bekerja sama agar kemajuan yang dirasakan adalah oleh masyarakat adat itu sendiri. (alwis)