![]() |
Ilustrasi. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan Indonesia resmi mengambil alih pengaturan ruang udara, serta segala informasi penerbangannya (Flight Information Region/FIR), di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna dari kendali Singapura.
Langkah ini dinyatakan efektif sejak 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
Ini merupakan hasil dari perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, yang telah disepakati setelah negosiasi panjang sejak tahun 1995.
Dengan perjanjian ini, Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas kedua kepulauan tersebut, menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi.
Menteri Budi menyatakan bahwa hal ini merupakan perkembangan besar bagi dunia penerbangan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sangat bergantung pada Singapura dalam hal pengaturan ruang udara, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna.
Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, tetapi juga memberikan dampak positif bagi Indonesia dalam hal penerimaan negara, serta dapat menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia. (*)