Joni Bakar berikan keterangan pers. |
Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Saksi Partai Golongan Karya (Golkar) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Nagari Tapakis, Padang Pariaman menyurati Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Jumat (23/2/2024) lalu.
Saksi tersebut melaporkan adanya indikasi pelanggaran di TPS 15, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menerima suarat suara sebanyak 5 lembar, yakni surat suara Capres dan Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Diketahui, pemilih yang terdaftar dalam DPTb memiliki ketentuan berbeda terkait surat suara.
Diketahui, untuk berapa banyak surat suara yang didapat untuk dicoblos oleh DPTb di TPS tujuan adalah tergantung alasan pindah memilih. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 116 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 Tahun 2022.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Ferry Indri Anugrah dan jajaranya melalui siaran pers Sabtu 2 Maret 2024 di Sekretariat DPD Golkar berharap pemungutan suara di TPS 15 itu dapat di ulang. Artinya, pada TPS 15 itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu 2024.
Ferry menyebutkan, dari pelapor saksi Partai Golkar, bahwa DPTb atas nama Ali Basri dan istrinya Cici Fitria terdftar di TPS 02 Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
DPTb kedua nama tersebut memberikan hak pilih di TPS 15 Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakis dengan menerima 5 surat suara.
Menurutnya, DPTb berhak memberikan hak pilih untuk surat suara yakni, Capres dan Cawapres, calon DPD, DPR RI, dan calon DPRD Provinsi. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilih untuk DPTb.
Dengan adanya temuan itu, pihaknya selaku Badan Hukum Partai Golkar mengajukan agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 15 tersebut, sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 373 dan pasal 374, serta Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dalam pemilu.
Ironisnya, pihak Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) daerah setempat belum merespon dan belum tangap dengan adanya pengaduan dari Saksi Golkar di TPS 15 itu.
“Hingga kini, kami selaku Badan Hukum Golkar belum melihat dan belum menemukan adanya sikap dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Bawaslu,” sebut Joni Bakar, mendampingi Fery Anugrah.
Joni Bakar berharap, dengan adanya fakta-fakta di lapangan selaku Badan Hukum Partai berlogo pohon beringin itu agar dilakukan pemungutan suara ulang. Sekiranya, tidak ditemukan titik terang dalam permasalahan itu, pihaknya akan mengajukan permohonan atau gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jalan satu-saatunya adalah upaya hukum yaitu melalaui MK,” sebut dia.
Sementara itu, DPTb Ali Basri dan istrinya yang terdftar di TPS 02 Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, ketika ditanya awak media, dirinya datang ke TPS tidak mendapatkan pencerahan dari pihak KPPS maupun dari tim penyelenggara pemilu 2024.
“Saya hadir di TPS mengisi dan menandantangani absen dan menerima surat suara yang akan dicoblos sebanyak 5 lembar, sebelum saya masuk bilik suara tidak ada arahan dan pencerahan dari pihak panitia penyelenggara pemilu di TPS 15 ini,” sebut dia dengan polos.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin membenarkan adanya surat pengaduan indikasi pelanggaran di TPS 15 tersebut melalui Panwascam setempat pada 23 Februari 2023 lalu.
"Kami mengetahui adanya surat pengaduan tersebut yang ditujukan kepada Panwascam Ulakan Tapakis,” sebut dia.
Dirinya menyebutkan, sepanjang tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS 15 itu, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu.
“Kami Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu 2024 di TPS 15 tersebut,” sebut dia.
Kendati demikian, pihaknya bersama Panwascam dan KPPS di daerah itu akan melakukan klarifikasi pada Senin 4 Maret 2023. Artinya, pihaknya akan bekerja dan menindak lanjuti adanya indikasi tersebut. (suger)