![]() |
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Syofian Rida, Kejaksaan Negeri Bintan, PT Pelindo, KSOP Kijang, saat konferensi pers. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor dibongkar petugas bea cukai.
Pada Kamis (14/3/2024) di Tanjungpinang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Syofian Rida, Kejaksaan Negeri Bintan, PT Pelindo, KSOP Kijang, adakan konferensi pers bersama insan media.
Tri Hartana menjelaskan kronologis kejadian bermula pada 9 Maret 2024, pukul 20.00 WIB, saat Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Kijang.
Mereka melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang - Blinyu - Tanjung Priok. Penumpang berinisial F (32) yang menuju Jakarta (Tanjung Priok) diduga membawa barang ilegal.
Dari pemeriksaan, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut penumpang dan direkatkan menggunakan lakban bening. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 3 bungkus serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram, yang diduga adalah Methamphetamine (Sabu).
Tim BC Tanjungpinang kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Syofian Rida, menyatakan kolaborasi antara polisi dan Bea Cukai untuk meningkatkan keamanan dan pencegahan penyelundupan narkoba di wilayah Bintan.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang teman yang masih dalam pencarian orang (DPO) dan akan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta jika barang tersebut sampai di tujuan, namun baru menerima uang di awal sebesar Rp8 juta. (mh)