![]() |
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. |
Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus mengupayakan dengan tekun agar setiap OPD memahami dan melaksanakan kebijakan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
Tujuannya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah, serta menegaskan pentingnya evaluasi SAKIP sebagai alat untuk menciptakan perubahan yang positif bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Suhatri Bur saat membuka acara implementasi SAKIP bagi kepala perangkat daerah dan staf perencana di Kabupaten Padang Pariaman, yang diselenggarakan di Grand Zuri Hotel Padang.
Suhatri Bur menyampaikan hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menunjukkan implementasi SAKIP di Kabupaten Padang Pariaman sudah cukup baik, namun masih memerlukan peningkatan dalam komitmen manajemen kinerja.
Diperlukan komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerjanya, dengan harapan bahwa kualitas implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Padang Pariaman dapat terus meningkat dari waktu ke waktu, serta memperkuat perencanaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbangda) Azwarman melaporkan bahwa kegiatan Implementasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Menpan RB Nomor B/190/AA.05/2023 tanggal 27 November 2023 mengenai Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2023.
Selama kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pendampingan langsung dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kegiatan ini didampingi langsung oleh tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, yang bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesempurnaan dokumen SAKIP yang akan dihasilkan," tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta unsur perencana pada masing-masing organisasi perangkat daerah. (suger)