Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. |
Padang Panjang, Rakyatterkini.com - Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan telah dimulai di Kota Padang Panjang sejak Minggu (18/2/2024).
Proses rekapitulasi dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang sebelumnya telah diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nofawati, Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Panjang Barat, menjelaskan rekapitulasi dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
Langkah-langkahnya meliputi pembukaan kotak suara yang tersegel, pengecekan formulir C hasil penghitungan suara, dan penyesuaian data melalui aplikasi Sirekap.
PPK menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar elektronik, dan kemudian PPS membacakan data formulir C untuk dilakukan pencocokan dengan data dalam Sirekap.
Selanjutnya, saksi dan Panwaslu Kecamatan turut melakukan pengecekan data dan koreksi jika diperlukan. Apabila terjadi perbedaan data, PPK menggunakan data yang tercatat dalam formulir TPS sebagai acuan untuk koreksi.
Pelaksanaan rekapitulasi dihadiri oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan, saksi dari calon presiden dan wakil presiden, saksi partai politik, pengawas pemilu kelurahan/desa, dan pihak terkait lainnya.
Harapannya, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa hambatan. Targetnya, rekapitulasi di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) diharapkan dapat selesai pada hari Rabu (21/2).
Di tempat lain, Iskandar, anggota PPK Padang Panjang Timur (PPT), mengatakan rekapitulasi di wilayahnya diperkirakan akan selesai pada Senin (19/2/2024).
Rekapitulasi suara dari empat kelurahan, yaitu Tanah Pak Lambik (7 TPS), Koto Katik (4 TPS), Ganting (10 TPS), dan Ngalau (10 TPS) telah selesai.
Informasi tambahan, terdapat total 84 TPS di PPT dan 112 TPS di PPB, menjadikan jumlah keseluruhan TPS di Kota Padang Panjang sebanyak 196 TPS. (*)