![]() |
Rapat monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2024. |
Pdg.Panjang, Rakyatterkini.com - Pemko Padang Panjang komitmen terhadap perlindungan pekerja rentan di sektor informal yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebanyak 8.300 orang tersebut telah diberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam paparan yang disajikan BPJS Ketenagakerjaan, terungkap capaian coverage kepesertaan pekerja rentan yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah telah mencapai 101,21%. Artinya, jumlah peserta telah melebihi target sebanyak 8.207 orang.
Selain itu, 48 ahli waris juga telah menerima manfaat sebesar Rp42 juta per orang, dengan total manfaat yang telah diberikan mencapai Rp2.189.000.000.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menyatakan harapannya agar para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya senantiasa dilindungi oleh Allah SWT.
Namun, jika terjadi musibah kecelakaan yang berujung pada kematian, perlindungan tersebut dapat memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sonny juga menekankan pentingnya mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sebagai persiapan untuk masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda.
Dia juga mengajak para pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, karena banyak manfaat yang bisa diperoleh dari perlindungan tersebut. (*)