Notification

×

Iklan

Operasi Malam Suntuk, Polres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Terbesar, Pemilik Buron

Sabtu, 03 Februari 2024 | 01:00 WIB Last Updated 2024-02-02T18:00:00Z

Aparat kepolisian saat berada di ladang ganja pelaku. | Foto Polres.

Palembang, Rakyatterkini.com - Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, terus mengejar tersangka berinisial BUD, yang diduga sebagai pemilik lahan ganja seluas dua hektare di daerah tersebut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, mengungkapkan informasi dari masyarakat menjadi kunci sukses dalam penemuan ladang ganja tersebut. 

Dengan bantuan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba dan Ditnarkoba Polda Sumsel melakukan perjalanan kaki semalam suntuk untuk mencapai lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas menyaksikan luas ladang yang diduga ditanami ganja. Upaya penggerebekan dilakukan terhadap sebuah pondok di tengah ladang, di mana seorang pelaku ASM (40 tahun) berhasil ditangkap, sedangkan BUD masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody, memimpin langsung timnya pada Selasa, 30 Januari, untuk melakukan pengungkapan. Setelah memberikan arahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi, Kanit 1 Ipda Ardliyansah, dan anggota tim, mereka berjalan kaki selama 9 jam untuk mencapai lokasi.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan sekitar 2.000 batang ganja siap panen dengan tinggi antara 1,5 meter hingga 2,5 meter di lahan seluas dua hektare. Selain itu, ditemukan paket sabu-sabu beserta alat isap (bong) dalam pondok.

"Setelah mencabut semua tanaman tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara membakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja disita untuk diperiksa di Labfor sebagai barang bukti," jelasnya, seperti dikutip dari Antara.

Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah pondok sekitar 1 km dari lahan tanaman ganja. Di lokasi tersebut, tim menemukan ganja kering siap pakai seberat 100 kg. 

"Sebanyak 96 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 4 kg disita untuk pemeriksaan di Labfor sebagai barang bukti dalam proses penyidikan," tambahnya.

Kapolres Empat Lawang meyakinkan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update