Notification

×

Iklan

Caleg DPRD Dilaporkan ke Bawaslu Tanah Datar atas Dugaan Money Politik

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:31 WIB Last Updated 2024-02-14T05:04:35Z


Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Calon anggota DPRD Tanah Datar, HS dari Partai Golkar, dengan nomor urut 1 daerah pemilihan II (Batipuh Selatan, Rambatan, dan Limo Kaum), dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan money politik dan penggunaan tempat ibadah saat berkampanye.

Pelaporan terhadap HS tersebut diajukan pada Senin, 12 Februari 2024, dengan nomor laporan 003/LP/PL/Kab/03.19/II/2024, oleh seorang pelapor bernama Agung. Bawaslu Tanah Datar telah menerima laporan tersebut bersama dengan bukti pendukung.

Agung menyatakan pada Selasa 13 Februari, mereka telah menerima tanda terima laporan dari Bawaslu Kabupaten Tanah Datar terkait laporan mereka terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg DPRD Tanah Datar  nomor urut 1 dari Partai Golkar, yang dilaporkan pada Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Dijelaskan, ada dua kategori laporan yang mereka ajukan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku dan timnya, yaitu dugaan money politik dan pemakaian tempat ibadah selama kampanye.

Agung menekankan perlunya Bawaslu Tanah Datar menindak tegas laporan mereka, bahkan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada caleg tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Rizki, membenarkan adanya laporan terkait dugaan money politik dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye itu.

Andre Rizki menegaskan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti selama satu minggu ke depan.

Diketahui bahwa pelanggaran terkait money politik diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 523 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update