Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik setelah korban akhirnya berani mengungkap pengalaman yang selama ini dipendam.
Remaja berusia 17 tahun itu mengaku telah menjadi korban dugaan tindak asusila sejak masih berusia belasan tahun.
Terungkapnya kasus ini bukan berawal dari laporan keluarga maupun kepolisian, melainkan dari kepekaan pihak sekolah. Guru dan tenaga pendidik melihat adanya perubahan perilaku pada korban yang dinilai tidak biasa, sehingga dilakukan pendekatan untuk mengetahui penyebabnya.
Dalam proses tersebut, pihak sekolah menemukan sejumlah foto pribadi di telepon genggam milik korban. Temuan itu kemudian menjadi awal percakapan yang berujung pada pengakuan korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Korban juga menyebut seorang oknum perangkat nagari sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Setelah menerima pengakuan tersebut, pihak sekolah mengalihkan penanganan dari persoalan kedisiplinan menjadi upaya perlindungan terhadap anak. Demi menjaga kondisi psikologis korban, sekolah memutuskan untuk sementara waktu menghentikan keikutsertaan siswi tersebut dalam kegiatan belajar mengajar hingga proses pemulihan mental berjalan.
Sementara itu, keluarga korban bersama sejumlah warga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Pariaman pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses hukum yang kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Hingga Senin, 3 Agustus 2026, pihak yang dilaporkan disebut belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar aparat kepolisian dapat menangani perkara secara cepat, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak memberikan pendampingan kepada korban. Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mendatangi sekolah korban pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pelaksana Harian Kepala UPT PPA, Ardiman, mengatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah membantu pemulihan kondisi psikologis korban agar hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi.
Menurut Ardiman, pendampingan mental menjadi langkah awal yang diprioritaskan sebelum memberikan bantuan lain sesuai kebutuhan kesejahteraan sosial korban. Ia menilai dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya dirasakan saat kejadian berlangsung, tetapi juga dapat memengaruhi pendidikan, kehidupan sosial, serta perkembangan psikologis korban dalam jangka panjang.
Karena itu, UPT PPA terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga agar proses pemulihan berjalan optimal. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan setelah kondisi mentalnya dinilai membaik.
"Kami hadir untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. Saat ini korban menjalani masa pemulihan di rumah sesuai pertimbangan pihak sekolah," ujar Ardiman.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi dalam ruang tertutup dan baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Banyak korban memilih bungkam karena rasa takut, tekanan, atau tidak mengetahui kepada siapa mereka harus mengadu.
Masyarakat kini menaruh perhatian pada dua aspek yang harus berjalan beriringan, yakni penegakan hukum yang objektif berdasarkan alat bukti serta pemulihan korban agar tidak kehilangan masa depan akibat trauma yang dialami.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak asusila tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait kasus tersebut. (suger)


